Terbukti Penipuan Bill Hotel Rp22 Juta, Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana divonis 4 bulan penjara pada sidang yang digelar Senin (18/5/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrola Bakara menyatakan perbuatan terdakwa Hellyana terbukti melakukan pidana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 bulan penjara.

Hellyana terseret penipuan pemesanan hotel pada tahun 2023 hingga 2024 lalu.

Terdakwa memesan hotel kepada pelapor Adelia Saragih. Hanya saja tagihan hotel sebesar Rp22.257.000 tidak dibayar oleh terdakwa.

Pelapor menagih pembayara kepada Hellyana hingga Januari 2026 tidak juga dibayar.

Baca Juga  Jelang Porwanas XV Lampung 2027, SIWO PWI Babel Bersiap Seleksi Atlet