Sistem Bagi Hasil 70:30, Polisi Ciduk 3 Kawanan Pengangkut Timah Ilegal di Lubuk Besar

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubukbesar terbongkar. Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengendus pengangkutan pasir timah ilegal yang dijalankan selama dua bulan terakhir. Tiga orang aktor utamanya berinisial A, R, dan K kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Aktivitas ini terbongkar pada Sabtu (23/5/2026) malam lalu. Tim Unit Tipidter mencurigai gerak-gerik A yang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa karung.

Saat dicegat, A tidak mampu menunjukkan dokumen resmi atas pasir timah yang dibawanya.

Dari nyanyian A inilah, polisi mengantongi dua nama lain, yaitu R dan K.

Baca Juga  Edar 17 Paket Sabu, Sarji Terpaksa Iduladha di Jeruji Besi

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, mengungkapkan bahwa kawanan ini memiliki sistem kerja dengan cara pungutan fee dari penambang liar di lokasi.

“Ada pembagian peran tersangka A dan R bertugas mengambil dan mengangkut timah dengan upah bagi hasil 30 persen. Sementara 70 persen sisanya mengalir ke kantong K, yang bertindak sebagai otak atau pengendali operasi,” jelas AKBP I Gede Nyoman Bratasena pada Selasa (26/5/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menemukan sejumlah alat tambang jenis rajuk tower gearbox ilegal di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi jalur distribusi tambang ilegal dan meminta masyarakat untuk aktif melapor demi menjaga kelestarian lingkungan Bangka Tengah.

Baca Juga  280 Rumah di Bangka Tengah Terendam Banjir, Lubuk Besar Jadi Wilayah Terparah