BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalpinang berubah nama menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).

Perubahan nomenklatur ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2023 tentang KKP berubah menjadi BKK.

“Terkait perubahan nomenklatur ini ada tugas pokok dan fungsi, yakni fungsi penindakan. Sebenarnya dari dulu ada, tapi belum bisa berjalan. Nah, dengan adanya perubahan nomenklatur ini, fungsi penindakan disini bisa berjalan,” kata Kepala BKK Pangkalpinang, dr Bangun C Utomo.

Bangun menuturkan, Permenkes ini sudah diundangkan pada Maret, Permenkes ini pun sebenarnya sudah berlaku dan berjalan. Oleh sebab itu, berkaitan adanya perubahan nomenklatur ini, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan penggunaan jasa, lintas sektor dan lainnya.

Baca Juga  Reklamasi Laut, PT Timah Tbk Restocking 20 Ribu Cumi di Pulau Bangka

Fungsi penindakan ini berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2008 terkait adanya pelanggaran kekarantinaan kesehatan seperti pelayaran tanpa izin, kapal asing masuk tanpa persetujuan dari BKK, kapal berlayar tanpa dokumen kekarantinaan, sampai dengan Nahkoda yang terbukti menyebarkan wabah.