Bantah Selundupkan Komoditas Mengandung Radioaktif, PT PMM Serahkan 20 Dokumen Izin ke Kejagung

JAKARTA, TIMELINES.ID – Kasus penyitaan dan pembukaan segel terhadap 15 kontainer berisi komoditas Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Batam, Kepulauan Riau, berbuntut panjang.

PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) selaku pemilik barang membantah keras tuduhan penyelundupan Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif ilegal yang sebelumnya dialamatkan oleh Kasum Satgas PKH dan TNI AL.

Guna memulihkan nama baik korporasi, manajemen PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan dokumen perizinan resmi sekaligus menyanggah opini negatif yang beredar di publik.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyatakan bahwa pihaknya membawa 20 bukti dokumen tertulis untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil agar korps adhyaksa dapat menelaah perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang valid.

Baca Juga  Selama 2022, DPM Nakertrans Bangka Barat Terbitkan 3.589 Perizinan

“Kedatangan kita ke sini untuk menjelaskan dan membawa bukti kepada Kejagung terhadap berita yang sudah menyebar di masyarakat. Kami juga membawa surat bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kodamar IV Batam atas pembukaan segel dan pengambilan sampel milik PT PMM,” ujar Poltak di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Poltak menegaskan bahwa tuduhan penyelundupan tersebut adalah fitnah tidak berdasar yang sangat merugikan iklim bisnis perusahaan. Ia membeberkan bahwa seluruh dokumen legalitas dari hulu hingga hilir telah terpenuhi. Dokumentasi yang diserahkan ke Kejagung meliputi Surat Izin Usaha Industri, UKL/UPL, Izin Operasi Produksi (IOP), dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga  YKAN Kampanyekan Pelestarian Mangrove Lewat Lomba Lempah Kuning

Selain regulasi daerah, PT PMM juga melampirkan surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan RI, Laporan Surveyor (LS) resmi dari PT Sucofindo, serta dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai sebagai bukti otentik legalitas pengapalan.

“Kami mengekspor barang setelah melalui uji laboratorium oleh PT Sucofindo dan mendapat izin resmi dari Bea Cukai. Jika barang kami mengandung radioaktif berbahaya, kedua instansi pemerintah tersebut pasti tidak akan mengeluarkan izin ekspor,” pungkas Poltak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Satgas PKH, dan TNI AL belum memberikan keterangan resmi terkait penyerahan dokumen sanggahan dan laporan dugaan pelanggaran prosedur tersebut.