BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 orang tersangka (TSK) dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (13/4/23) lalu.

Tersangka yang berhasil diamankan ini yakni berinisial Ma dan No alias Nandi.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung,”ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Minggu (16/4/23) malam.

Jojo mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Ditreskrimsus Polda Babel terkait adanya aktivitas pengeritan BBM Bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Manggar.

Atas informasi masyarakat ini, Jojo menerangkan bahwa tim langsung bergerak dan melakukan Penyelidikan di salah satu SPBU di wilayah Manggar tersebut.

Baca Juga  Pemkab Bangka Barat Siapkan Mal Pelayanan Publik di Gedung Perpusda

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim menemukan serta mengamankan kendaraan yang diduga melakukan pengeritan dengan menggunakan mobil Isuzu Panter,” terangnya.