Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi di Komisi VII DPR. Pasalnya, lanjut Selly, jika  tetap dilakukan, akan mempersulit pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH. “Kami akan mengevaluasi itu. Tentunya untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.

Jika fatwa MUI dapat dilakukan MUI daerah baik provinsi, kota dan kabupaten, Selly meyakini, pembuatan sertifikasi halal dari BPJPH tidak akan sangat lama. “Yang harus dievaluasi Komisi VIII itu berkaitan dengan waktu. Kalau yang sudah ditetapkan pada regulasi itu tidak 90 hari tapi 21 hari (sertifikasi halal terbit). kalau fatwa MUI didistribusikan ke daerah tidak akan lama,” kata Selly.

Baca Juga  Tingginya Animo Emak-emak di Kecamatan Sungailiat Dapatkan Kupon Pasar Murah, Disperindag Babel Hanya Siapkan 65 Paket Sembako