Fatwa MUI Belum Keluar, Sertifikasi Halal BPJPH Untuk UMKM Terhambat
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi di Komisi VII DPR. Pasalnya, lanjut Selly, jika tetap dilakukan, akan mempersulit pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH. “Kami akan mengevaluasi itu. Tentunya untuk mempermudah pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.
Jika fatwa MUI dapat dilakukan MUI daerah baik provinsi, kota dan kabupaten, Selly meyakini, pembuatan sertifikasi halal dari BPJPH tidak akan sangat lama. “Yang harus dievaluasi Komisi VIII itu berkaitan dengan waktu. Kalau yang sudah ditetapkan pada regulasi itu tidak 90 hari tapi 21 hari (sertifikasi halal terbit). kalau fatwa MUI didistribusikan ke daerah tidak akan lama,” kata Selly.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.