Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Disebabkan Obat-obatan Yang Tercemar Zat Kimia
“Nanti rencananya sore ini kita akan keluarkan surat untuk rilis. Jadi ada 133 atau 150-an obat-obatan yang memang pelarutnya tidak mengandung bahan kimia berbahaya, kita akan rilis,” ungkap Menkes Budi.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah berbicara dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) terkait beberapa obat yang bersifat sirup yang dibutuhkan untuk menyembuhkan berbagai penyakit kritis. Menkes Budi mengatakan bahwa obat-obatan tersebut masih diperbolehkan untuk dikonsumsi namun harus dengan resep dokter.
“Ini kalau dilarang anaknya bisa menderita atau meninggal gara-gara penyakit yang lain. Jadi untuk obat-obat sirup yang gunanya untuk menangani penyakit kritis kita perbolehkan tapi harus dengan resep dokter,” tukas Budi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.