TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG — Penasehat Hukum PT Pulomas Sentosa, Adistya Sunggara dilaporkan ke Polisi Sektor (Polsek) Sungailiat oleh Pengusaha filantropi Surya Dharma atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

Untuk diketahui, Laporan tersebut merupakan buntut dari aduan Adystia Sunggara ke Mapolres Bangka yang menuding Surya Dharma melakukan pencurian pasir milik PT. Pulomas Sentosa di kawasan Muara Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Menanggapi hal itu, Adistya Sunggara mengatakan pihaknya mewakili PT pulomas bertindak selaku kuasa hukum, menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang Advokat. Menurutnya, dalam pengaduan di Polres Bangka jelas atas kegiatan pengambilan atau pengakutan Pasir tanpa legalitas perizinan

“Silahkan saja buktikan Mana izin IUP nya?  Izin pertambangannya, baik izin penambangan, pengangkutan penimbunan mineral pasir? izin pengerukannya, atau izin reklamasinya jika mengatasnamakan untuk reklamasi, semua itu sudah di atur dengan tegas dalam undang-undang. Primkopal tidak ada legitimasi hukum untuk memberikan izin tambang kepada siapapun, yang berwenang atas izin pertambangan ESDM yang didelegasikan kepada BPKPM, dia juga tidak mengantongi izin penambangan mineral batuan (SIPB),” ungkap Adistya saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Rabu (16/11/2022). 

Ia menjelaskan, agar tidak sesat keliru dalam hukum, surat perjanjian antara Primkopal dan Gubernur pada saat itu sudah dibatalkan dengan alasan bertentangan undang-undang. 

“Dan ingat secara undang-undang perjanjian bukan merupakan izin, perbuatan yang dilakukan nyata-nyata mengambil mengangkut mineral pasir serta menimbun mineral pasir tanpa legalitas,  bahkan melakukan kegiatan usaha tidak ada izin lingkungan, merupakan perbuatan pidana,” ujarnya.

Selain itu, Adistya menyikapi dengan baik atas laporan terhadap dirinya. Ia pun tak tanggung-tanggung berani menantang pelapor yang melaporkan dirinya atas kasus tersebut untuk membuktikan legalitasnya.

“Menyusahkan orang akibat tidak paham dan ketidakmampuan memahami hukum. Buktikan saja hak dan legalitas izin nya, Silahkan tunjukan legalitas nya sesuai dengan peraturan undang-undang, kalo tidak ada kegiatan jelas itu merupakan perbuatan Tindak pidana pertambangan, wajib ditegakkan berdasarkan hukum pidana,” papar Adistya. 

“Dan perbuatan turut serta melakukan atau membantu kejahatan pidana sebagaimana pasal 55 dan 56 KUHP harus bertanggung jawab secara hukum juga,” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari pemberitaan disejumlah media online, dalam jumpa pers yang diadakan di Sungailiat, pada Selasa (15/11/2022) malam, didampingi kuasa hukumnya, Surya Dharma menyangkal tuduhan yang dia anggap tidak berdasar tersebut.

“Dia kurang mencari informasi terkait apa sih dasar pak Surya ini bekerja. Karena klien kami ini bekerja berdasarkan permintaan dari pihak Primkopal (Primer Koperasi Angkatan Laut) melalui permohonan HNSI, terkait pengerukan alur muara karena nelayan itu kan susah lewat. Akhirnya HNSI mengajukan ke Primkopal, dan lalu memerintah ke kami, alhasil nelayan pun senang dikarenakan sekarang sudah lancar. Alur muara sudah bisa dilewati kapal-kapal besar,” papar Junaidi selaku kuasa hukum Surya Dharma.