“Kami menyampaikan kepada seluruh OPD, untuk tidak melayani atau memenuhi siapapun yang menggunakan ataupun membawa nama-nama oknum Korps Adhyaksa, dan melaporkan ke kami untuk tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya

Kendati demikian, Kejari Pangkalpinang menyampaikan terimakasihnya kepada wartawan/jurnalis yang sudah menyampaikan informasi tersebut, sebagai sosial kontrol dan empati kepada institusi kejaksaan agar Kejari pangkal pinang dengan tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh Undang – Undang dan keseluruhan tupoksi tersebut dirasakan langsung kemaslahatannya di tengah-tengah masyarakat.

“Harapan saya, peran serta masyarakat di kota Pangkalpinang untuk memberantas oknum-oknum yang telah meresahkan, dengan cara segera melaporkan kepada kami setiap orang yang menjual atau mengatasnamakan nama atau menyalahgunakan nama Korps Adhyaksa,” tutup Kejari.