TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG — Tujuh oknum anggota Polri Polda Bangka Belitung, dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri, dimana ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketujuh oknum tersebut yakni Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M. Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke tujuh oknum tersebut. Dihalaman Mapolda Babel, Senin (28/11/2022).

Yan Sultra menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Namun hal ini telah dilaksanakan dengan proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.