TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG — Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2023 mengalamai kenaikan menjadi Rp.3. 498.479. Angka kenaikan UMP Babel ternyata tertinggi nomor dua tertinggi setelah DKI Jakarta. UMP ini berlaku bagi semua perusahaan di Bangka Belitung.

Hal ini juga berdampak pada nasib gaji honorer yang ada dilingkungan Pemprov Bangka Belitung. Hanya saja, Ketua DPRD Bangka Belitung, Herman Suhadi menyebutkan jika pemberian upah yang berlaku sama dengan angka kenaikan UMP, masih perlu melihat kemampuan keuangan Daerah.

“Kalau itu (Honorer) memungkinkan ketika kemampuan Pemprov Babel mampu untuk itu, kenapa tidak. Kalau mampu kita Pemerintah Daerah Babel, kita lakukan,” kata Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga  Penyelarasan Penyebutan Muntok Menjadi Mentok, Berikut Penjelasan Bupati Bangka Barat

Lanjut Politisi PDI-P, mendukung pihak eksekutif Pemprov Babel mengajukan gaji honorer di Pemprov Babel dengan UMP Babel 2023.

“Hanya perlu diingat keuangan daerah kita pada posisi rendah. Kita melihat tinggi UMP, bisa eksekutif mengajukan, kami dari lembaga sangat mendukung itu,” ujarnya.