Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Bangka Ditangkap Polisi
“Sudah ada informasi sebelumnya dan sudah meresahkan warga. Dari informasi ini kita melakukan penelusuran. Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka Berhasil Menangkap tersangka Ef als Ayi dengan barang bukti Narkoba di rumah kontrakannya,” ujar Iptu Deni.
Tersangka Ayi diketahui berstatus sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Bangka Narkoba Polres Bangka. Modus yang ia gunakan biasanya mengantar langsung pesanan pembeli setelah mendapatkan orderan.
Atas aksi melanggar hukum tersebut, Ayi dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 l, Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.