“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” jelas Dedi Prasetyo.


Penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.


Kadiv Humas Polri turut mengimbau selain petasan agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat

Baca Juga  Kapolri Tunjuk Komjen Pol Agus Andrianto Jadi Wakapolri