“Karena untuk mempublikasi itu kan lewat media baik itu media cetak maupun elektronik, dan sejauh ini kami tidak ada kesulitan, saat kita melakukan rapat berkaitan dengan apa yang diminta oleh DPRD selama ini para OPD cukup terbuka,” ungkapnya.

Untuk diketahui, bahwa saat ini sudah ada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang mengatur Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pergub tersebut tertuang Nomor 5 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2019.

Baca Juga  10 Ribu Peserta Bakal Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila di Jembatan Emas Kota Pangkalpinang