Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus 6.9 Ton Pasir Timah, Ini Peran Keduanya
TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG – Teka teki pemilik pasir timah seberat 6.9 ton yang diamankan oleh Div Pam PT Timah Tbk, saat sedang dalam perjalanan di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) pada (14/12/2022) lalu. Akhirnya terbongkar.
Keduanya adalah JE dan BA. Total ada 3 tersangka dalam perkara ini, karena sebelumnya penyidik Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan sopir truk. Saat ini JE dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tadi sudah disampaikan sebelumnya juga oleh Kapolda, bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Maladi. Kamis (29/12/2022) sore.
Maladi menjelaskan penetapan tersangka baru ini berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Babel.
Kemudian dari keterangan empat orang saksi tersebut, didapatkan dua orang tersangka yang memiliki peran dalam kepemilikan barang tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.