“Kita akan usut tuntas perkara ini, namun kita harus lakukan dengan azas Kehati-hatian dalam pengungkapannya. Karena jika dilihat dari LP nya, ini adalah LP B. Artinya ini ada pelapornya, bukan merupakan perkara yang memang menjadi temuan penyidik. Jadi berawalnya itu dari penyetopan oleh anggota Pam PT. Timah yang mencurigai adanya truk yang membawa timah dari Suka Damai. Kemudian diserahkan kepada kita. Tentu kita harus benar-benar berhati-hati dalam pengungkapan nya,” jelas Yan Sultra.

Yan Sultra mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan. Bahkan, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik selama ini.

Baca Juga  Mantan Wakil Wali Kota dan Sekda Pangkalpinang Kompak Kembalikan Formulir ke Partai Golkar

“Penetapan para tersangka, termasuk 2 di antaranya ada tersangka selaku pemilik, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan selama ini. Seperti yang saya sampaikan bahwa kita sangat berhati-hati dalam pengungkapan nya. Apakah benar itu berasal dari IUP PT. Timah, apakah benar tersangka pemilik nya itu tentunya semuanya perlu pembuktian nantinya. Sehingga kita benar-benar bisa mengungkapkan dengan tuntas,” tukas Yan Sultra.