TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 16 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat. Jumlah personel Polda Babel yang di PTDH tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2021 lalu, yakni sebanyak 9 orang yang dipecat.

Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra menegaskan dirinya tidak segan-segan memecat anggota yang memang tidak dapat lagi dilakukan pembinaan.

“Ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian,” tegas Yan Sultra, saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda Babel, Kamis (29/12/2022).

Untuk kasus yang mengakibatkan 16 oknum Polisi yang di PTDH, yakni disersi, terlibat kasus narkoba, hingga perzinahan dan perselingkuhan. Bahkan, Yan Sultra juga mengatakan kasus pemecatan ini bukan hanya terjadi di 2022 saja, melainkan ada kasus di 2021 yang belum tuntas prosesnya.

“Tahun 2022 ini ada 16 anggota di PTDH, kasusnya disersi 5 orang, narkoba 9 orang, zina dan selingkuh 2 orang. Kasus ini bukan terjadi di 2022, ada juga kasus ini terjadi di 2021, hanya saya dengan tegas harus cepat dituntaskan sehingga di 2022 ini cukup banyak,” jelasnya.