462 Orang Mendaftarkan Jadi Panitia Pemungutan Suara di Pangkalpinang
TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG – Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang sempat diperpanjang. Seyogyanya, dibuka sejak tanggal 18 hingga 30 Desember 2022 akan tetapi jumlah pendaftaran pelamar masih belum mencukupi di 4 Kecamatan. Kemudian KPU Kota Pangkalpinang memperpanjang pendaftaran hingga 2 Januari 2023 pukul 23.59.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan menjelaskan progres hingga akhir masa pendaftaran ada 462 pelamar yang akan bersaing. Nantinya, akan terpilih 126 PPS yang akan membantu KPU dalam Pemilihan Umum dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
“Kita sempat perpanjang masa pendaftaran. Karena sampai hari terakhir pada 30 Desember 2022 ada Kelurahan di 4 kecamatan yang masih kurang dari 2 kali jumlah PPS yakni 6 orang,” kata Ruslan ditemui di ruangannya, Senin (2/1).
Ada 6 kelurahan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran yakni di Kecamatan Girimaya Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Gabek di Kelurahan Jerambah gantung, Kecamatan Rangkui di Kelurahan Bintang dan Melintang, Kecamatan Taman Sari di Kelurahan Kejaksaan dan Rawa bangun.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.