Lanjutnya, kedua pelaku melakukan pencurian buah sawit di PT Putra Bangka Mandiri (PBM) yang beralamat Desa Kace, pada Kamis (17/11/2022) seberat 1.970 kg.

Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian di perkebunan PT PBM tersebut, hasil curian dibawa menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kace. 

“Kedua pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Bangka, dikenakan Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan 7 tahun,” pungkas AKP Zulkarnain.

Baca Juga  Dinkes Bangka Ungkap 69 Orang Positif HIV/AIDS, 10 Meninggal