Mulai 1 Januari 2023, Korlantas Polri Terapkan Kebijakan BPKB Elektronik
TIMELINES1.COM, NEWS – Bagi pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat perlu mengetahui, jika Korlantas Polri mulai menerapkan kebijakan konversi BPKB konvensional ke elektronik. Kebijakan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, konversi BPKB tersebut mulai berlaku pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” terang Yusri Yunus. Dilansir dari polri.go.id
Yusri Yunus juga mengatakan, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip. Cip ini berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.