Sementara, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota, Ruslan menambahkan masa kerja PPK terhitung dari hari ini (4/1) hingga April 2024 atau 15 bulan jam kerja. Diharapkan, PPK dapat menyukseskan agenda besar Pemilu serentak. 

“PPK juga harus melakukan penguatan kapasitas pemahaman tentang kepemiluan, pemahaman tentang demokrasi,” imbuhnya.

Sejauh ini, belum bisa dipastikan PPK yang dilantik ini akan berlanjut dalam tugas Pilkada serentak. Pasalnya, KPU Kota Pangkalpinang masih menunggu juknis dari KPU RI.

“Mereka bertugas dalam Pemilu serentak belum ada juknis untuk Pilkada. Nanti kita lihat juknisnya apakah mereka nanti yang akan diperpanjang melanjutkan untuk tahapan pilkada serentaknya atau kita lakukan perekrutan baru untuk PPK Pilkada serentaknya,” tuturnya.

Baca Juga  Parah! Suami Pergoki Istri Selingkuh di Counter HP Sungailiat