TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mikron Antariksa, menyikapi terkait keputusan mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Menurutnya pencabutan PPKM tersebut berorientasi dengan pembatasan-pembatasan pada kegiatan masyarakat, seperti pemberlakuan WFH menjadi WFO.

“Pencabutan PPKM ini adalah pencabutan atas pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat yang diberlakukan saat adanya COVID-19, contohnya pemberlakuan kembali WFO yang awalnya WFH dan juga kegiatan perkumpulan yang dibatasi 75 persen sekarang sudah tidak berlaku lagi.” ujar Mikron

Mikron menyebutkan yang membuat COVID-19 ini berkembang pesat bukan karena kegiatan-kegiatan daripada masyarakat, namun dari perkembangan Covid itu sendiri berkembang dengan berbagai macam varian yang menyebar luas bila tidak ditangani secara dini.