TIMELINES1.COM, NEWS – Dua pemuda di Bangka Belitung, yakni Rafi Ahmad (20) dan Loizki (23)  harus berurusan dengan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi kedua pelaku, yang belakangan diketahui masih bersaudara berakhir usai memposting hasil curian di laman media sosial Facebook untuk dijual.

Dikutip dari akun IG @polisi_indonesia Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, kedua tersangka tersebut atas nama Rafi Ahmad (20) dan Loizki Adre( 23) merupakan kakak beradik.