KPK Tahan Tersangka Korupsi Dugaan Proyek Pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua
TIMELINES1.COM, NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan RL terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka RL dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dilansir dari kpk.go.id, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua Tersangka tersebut yakni RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s.d 2023.
Dalam perkara ini, RL diketahui mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. RL diduga telah melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dengan harapan bisa dimenangkan. Selanjutnya diduga ada kesepakatan oleh RL yang kemudian diterima LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, diantaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.