Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Merupakan Keponakan Majikan
Baca juga: https://timelines.id/2023/01/08/polisi-buru-pelaku-pembunuhan-art-di-jakarta-timur/
Kombes. Pol. Endra Zulpan mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,6 juta, 2 unit handphone hasil pencurian, setelan pakaian milik tersangka, 1 unit handphone milik tersangka, 1 setel pakaian milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 pasang anting.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana Pasal 365 ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara Pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelasnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.