Cegah Masalah Perdata dan TUN, DPRD Bangka Teken Mou dengan Kejari Bangka
Sementara itu, Kajari Bangka, Futin Helena Laoli menyambut baik atas kerjasama ini. Dikatakannya, ruang lingkup kerjasama ini nantinya akan meliputi lima tugas atau kewenangannya, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Kami bersyukur pihak DPRD Bangka memberikan kepercayaan kepada kami untuk melakukan pendampingan hukum. Kerjasama ini bertujuan sebagai tindakan preventif dan kuratif, serta terciptanya sinergitas demi terwujudnya kolaboratif kompeten,” kata dia.
Salah satu langkah yang diambil dalam melakukan tindakan preventif ini yakni melibatkan Kejari Bangka dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
“Misalnya saja dalam pembuatan Perda atau undang-undang, kita ikut di dalamnya untuk berkontribusi di bagian hukum. Sehingga hal ini dapat mengurangi celah-celah hukum yang mengakibatkan peraturan itu tidak maksimal,” terangnya. (East)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.