BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan merubah retribusi pantai pasir padi yang sebelum Retribusi parkir menjadi retribusi masuk Pantai Pasir Padi. Hal ini seiring telah diterbitkannya peraturan Wali Kota (Perwako) tentang retribusi masuk Pantai Pasir Padi.

 

Sebelumnya, retribusi parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan bakal berganti retribusi ke Dinas Pariwisata. Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, M Yasin.

 

“Kita sudah membahas beberapa kali rapat ini terkait retribusi. Dinas Pariwisata menginginkan menjalankan Perwako yang terbit akhir tahun kita membutuhkan waktu diskusi dengan Bakueda dan Dinas Perhubungan,” ungkap Yasin. 

 

Pihaknya akan melakukan langkah sosialisasi terkait retribusi masuk Pantai Pasir Padi. Retribusi parkir akan distop dan pihaknya akan menyiapkan kantong parkir di sekitar Pantai semaksimal mungkin.