Ia juga menegaskan tidak akan pilih kasih dalam penegakan tersebut karena masuk dalam perda Kabupaten Bangka.

 

Selain jalan Sudirman Sungailiat, pihaknya juga akan menerapkan hal yang sama terhadap jalan-jalan lainnya di Kota Sungailiat. 

 

“Tidak menutup kemungkinan kita juga akan menerapkan hal yang sama di jalan-jalan lainnya. Ini semua untuk memperindah dan merapikan kota kita,” tegas Thony. 

 

Pihaknya tidak mempermasalahkan jika kios atau bangunan itu dipindahkan atau dibangun ulang di areal lahan kosong dekat pinggir jalan. 

 

“Pada intinya kami tidak melarang tapi jangan di atas trotoar dan saluran air. Jika dipindahkan agak kedalam, kami tidak masalah karena bangunan itu akan mengganggu,” pungkasnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Relatif Stabil