KPK Tetapkan DM Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana korupsi Kerjasama Pengolahan Anoda Logam Tahun 2017
NASIONAL, TIMELINES1.COM – General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk berinisial DM, ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk dengan PT LM tahun 2017.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari s.d 5 Februari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam konstruksi perkara ini, PT AT Tbk melaksanakan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan. Ketika kontrak karya akan dilaksanakan.
“Tersangka DM diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut,” ungkap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.