Berkas Perkara Investasi Bodong di Pangkalpinang Telah Masuk di Pengadilan Negeri
BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Berkas perkara Dinda alias Marliani (33) tersangka kasus penipuan berkedok investasi bodong telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang. Demikian disampaikan Humas Pengadilan Pangkalpinang Wisnu Widodo.
“Untuk berkas pelimpahan perkara terdakwa Dinda Marliani alias Lia masuk dan kami terima tertanggal tanggal 10 Januari 2023 lalu,” kata Humas Pengadilan Pangkalpinang Wisnu Widodo jumat (20/1/2023).
Kasus Dinda als Marliani alias Lia (33) yang sempat menghebohkan publik Bangka Belitung. Apalagi modus dan nilai uang korban yang dipeloroti Lia tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai miliyaran rupiah.
Petualangan berakhir ditangan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) polda kep bangka belitung.
Ia diringkus setelah polisi mendapat laporan dan korban Yansah seorang anggota kepolisian yang berdinas di Direktorat Polairud Polda Babel.
Saat ini Lia resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan negeri pangkalpinang sebagai terdakwa kasus penipuan.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial MA als DS als Lia (33th) warga kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilaporkan YN ke Polda Babel atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong. Modus pelaku menawarkan kerjasama bisnis yang menggiurkan.
Tak tanggung tanggung, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu YN mengalami kerugian besar miliaran rupiah. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan pada tanggal 5 September 2022 lalu.
Dari keterangan YN kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran menjalankan bisnis jual beli solar dan pasir timah, pembuatan film layar lebar.
Karena awalnya termakan bujuk rayu terlapor, YN pun tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. Ia kemudian mengirimkan uang ke rekening MN als Lia sebesar Rp 1.013.650.000.
“Pada intinya duit saya dipakai dia (Lia-red) untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif dia mengajak kami bisnis timah, solar, pasir. Tapi yang jelasnya solar,” ujar YN
Gaya terlapor yang Hedon, membuat YN termakan bujuk rayu Lia. Apalagi sering terlihat kerap gonta ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, dan lain sebagainya.
“Ternyata bisnis yang dijanjikan Lia fiktif. Lia juga kerap berbohong terkait hal lainnya. Mulai dari soal alamat rumah, lokasi dirinya hingga bukti transfer uang ke rekeningnya,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.