Ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dan premium terpantau mencukupi dengan rata-rata harga Rp17 ribu perliter dan Rp20 ribu perliter.

“KPPU Kanwil II akan terus melakukan pemantauan perkembangan kondisi pasar

minyak goreng baik curah, kemasan maupun minyak goreng rakyat merek Minyakita. Sekaligus mencermati perilaku pelaku usaha yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999,” tukasnya.

Baca Juga  PT Timah Dukung Tim P2MI ITB Lakukan Penelitian Geowisata di Bangka Belitung