Ditambahkan Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

 

“Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual,” jelas Maladi.

 

Menanggapi hal tersebut juga, Maladi menghimbau agar Personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian.

 

Maladi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Dua Dokter Pangkalpinang Jadi Petugas Haji 2023, Molen: Alhamdulillah Ibu, Tidak Semua Orang Dapat Rezeki Itu

 

“Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun.” kata Maladi.

 

“Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya,” tambah Maladi.