Tak lupa pula, Rizal berpesan agar PPS yang dilantik dapat segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa untuk menyiapkan sekretariat di tiap desa.

Sementara itu Bupati Beltim Burhanudin melalui Sekretaris Daerah Ikhwan Fachrozi berpesan agar PPS harus menjaga komitmennya, terutama terkait netralitas. Apalagi para PPS sudah bersumpah dan menandatangani Fakta Integritasnya.

“Yang utamanya kita sebagai petugas, harus komitmen dengan netralitas. Kan ada sanksi hukum dan tanggungjawab moral yang harus dilaksanakan untuk melaksanakan tugas negara ini,” ujar Ikhwan.

Pemkab Beltim bahkan sempat mengeluarkan Surat Edaran bagi PNS) terkait rekruitmen badan adhoc KPU, termasuk PPS. Di mana PNS Pemkab Beltim yang berminat menjadi badan adhoc harus mengundurkan diri sementara sebagai PNS.

Baca Juga  Transformasi Ekonomi Bangka Belitung: Mengembangkan SDM Berkualitas melalui Manajemen Perubahan

“Jadi kalaupun PNS ingin mendedikasikan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu ada larangan dan tanggung jawab yang harus mereka sesuaikan, misalnya ada E-kin, kita khawatir nanti mereka tidak fokus melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara sekaligus penyelenggara pemilu,” jelas Ikhwan.