“Anggota Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya,” katanya.

 

Usai ditangkap, kemudian petugas langsung melakukan interogasi dan pengembangan. Dimana berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti tersebut telah dilempar di sepanjang Jalan Pantai Tikus Emas Sungailiat.

 

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan dalam melancarkan aksinya yakni dengan dengan cara menjual paket sabu dan meletakan di beberapa titik.  

 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca Juga  Pemuda 19 Tahun Bawa 32 Paket Sabu, Diciduk Satres Narkoba di Jalan Ampera Toboali