Tertipu Hingga 1 Miliaran Rupiah, Korban Investasi Bodong di Pangkalpinang Luapkan Emosi ke Pelaku Saat Dipersidangan
BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Terdakwa kasus Investasi Bodong di Pangkalpinang, yakni Marliani alias Lia (33) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. Selasa (24/1/2023)
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan kesaksian dari YN, yang tidak lain merupakan korban investasi bodong tersebut.
Didalam persidangan YN tampak meluapkan amarah dan emosinya. Bahkan YN menitikan air mata serta terlihat menunjuk nujuk ke arah layar monitor tempat Terdakwa Lia menjalankan sidang secara zoom
“Kalau dia tidak bersalah, tidak mungkin dia masuk penjara pak dan tidak mungkin saya ada disini,” ujar YN kepada Hakim.
Kasus penipuan tersebut bermula saat dirinya mendapat tawaran bisnis dari Lia pada Maret sampai Mei 2022 lalu, bisnis yang ditawarkan Lia pun banyak. Ada jual beli BBM jenis solar, investasi emas hingga pasir timah.
“Pertama-tama saya diajak bekerjasama dari bulan Maret sampai Mei 2022, kebetulan suami saya dan suami Lia ini satu unit bekerja, dia menawarkan bisnis solar, investasi emas, serta solar dan dia menjanjikan keuntungan yang besar, sebesar 12 persen,” ungkapnya.
“Total semua uang saya yang di tipu oleh lia dengan modus investasi bodong Rp 1.013.650.000 dan saat ini uang modal saya belum di kembalikan sama dia 500 juta sama 700 itu catatan saya,” pungkasnya.
Dikupas dalam pemberitaan sebelumnya, seorang wanita berinisial MA als DS als Lia (33th) warga kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilaporkan YN ke Polda Babel atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong. Modus pelaku menawarkan kerjasama bisnis yang menggiurkan.
Tak tanggung tanggung, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu YN mengalami kerugian besar miliaran rupiah. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan pada tanggal 5 September 2022 lalu.
Dari keterangan YN kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran menjalankan bisnis jual beli solar dan pasir timah, pembuatan film layar lebar.
Karena awalnya termakan bujuk rayu terlapor, YN pun tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. Ia kemudian mengirimkan uang ke rekening MN als Lia sebesar Rp 1.013.650.000.
“Pada intinya duit saya dipakai dia (Lia-red) untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif dia mengajak kami bisnis timah, solar, pasir. Tapi yang jelasnya solar,” ujar YN
Gaya terlapor yang Hedon, membuat YN termakan bujuk rayu Lia. Apalagi sering terlihat kerap gonta ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, dan lain sebagainya.
“Ternyata bisnis yang dijanjikan Lia fiktif. Lia juga kerap berbohong terkait hal lainnya. Mulai dari soal alamat rumah, lokasi dirinya hingga bukti transfer uang ke rekeningnya,” ungkapnya.
“Dia juga sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya yang jumlahnya mencapai 700 juta, itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya,” tambah YN.
Lebih lanjut, Kanit Dit Krimum Polda Babel Kompol Efri Susanto membenarkan jika saat ini pihaknya tengah menyidik kasus tersebut.
“Sedang proses sidik,” kata Efri saat di hubungi awak media ini via pesan singkat Whatsapp, Selasa (1/11/2022).
Sementara itu Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi menyampaikan, modus dari penipuan ini yakni tersangka ada menawarkan kerjasama bisnis atau investasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah.
Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar satu miliyar lebih.” kata Maladi.
Dari keterangan tersangka, lanjut Maladi menyebutkan bisnis dan investasi yang dijanjikan tersangka tersebut memang tidak ada.
Uang korban tersebut, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya.
“Untuk saat ini, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Bangka Belitung,”jelas Maladi.
Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.