Wow, Pemerintah Pusat Anggarkan 32 Triliun Rupiah Untuk Percepatan Pembangunan Jalan-jalan Daerah
NASIONAL, TIMELINES1.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri, seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo akan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah.
“Tadi kami baru saja melakukan mengadakan rapat internal yang langsung dipimpin oleh Bapak Presiden terkait dengan percepatan pembangunan, tepatnya mungkin perawatan jalan-jalan existing di daerah. Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama,” ujar Kepala Bappenas.Rabu (25/01/2023), usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Suharso mengungkapkan, dari sekitar 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota yang ada saat ini baru sekitar 42 persen yang dalam kondisi mantap atau di bawah target yang ditetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang sebesar 65 persen.
“Dalam RPJMN itu minimal kita ingin mencapai 65 persen dan 65 persen itu tentu tidak hanya menjadi beban daerah tetapi juga menjadi beban kita bersama,” ucapnya.
Suharso menegaskan, percepatan pembangunan jalan daerah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2023 ditargetkan sepanjang sekitar delapan ribu kilometer dengan alokasi anggaran sekitar Rp32 triliun.
“Kita ingin mengejar dari 42 ke 65 persen tahun 2024 ini. Nah itulah diputuskan secara bertahap Rp32 triliun untuk 8 ribuan [kilometer] tahun ini, nanti tahun depan lagi mudah-mudahan bisa mencapai sampai dengan 65 persen,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.