Catat! SIM C Sekarang Dibagi 3 Golongan, Berikut Syarat Untuk Mendapatkannya
NASIONAL, TIMELINES1.COM – Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga, termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.
Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.
“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
“Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” tuturnya.
Yusri menjelaskan untuk mendapatkan SIM C1 dan SIM C2 pengendara harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, salah satu persyaratannya minimal mempunyai SIM C selama satu tahun untuk memperoleh SIM C1.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.