Mahasiswa UI Yang Tewas Dalam Kecelakaan Ditetapkan Tersangka, Dirlantas Polda Metro: Murni Kelalaian Korban
“Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan,” ucapnya.
Kendati begitu, Latief menambahkan kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan. Hal ini berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.