Dianggap Meresahkan, DPRD Bangka Minta Dinsos Tertibkan Pengemis dan Gelandangan
Menurutnya, jika pengemis tersebut berasal dari daerah luar Kabupaten Bangka atau luar pulau Bangka segera dipulangkan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Bahrudin Bafa mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
Dia memastikan pengemis dan gelandangan di daerah itu sengaja datang atau berasal dari luar Kabupaten Bangka.
“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan diketahui ada beberapa tindakan termasuk juga pengemis atau pengamen yang menggunakan kostum badut,” jelasnya.
Diketahui bahwa dalam penanganan pengemis dan gelandangan sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sosial RI nomor 2 tahun 2023, tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan atau kegiatan pengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas dan atau kelompok rentan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.