BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait  penetapan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18) sebagai tersangka perihal kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

 

Upaya ini guna merespon tanggapan dari masyarakat yang beragam atas penetapan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18) sebagai tersangka.Demikian ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

 

“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

 

Fadil menuturkan, pembentukan tim pencari fakta tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta masukan -masukan dari berbagai pihak.

 

Tim eksternal pencari fakta nantinya akan melibatkan berbagai pakar, mulai dari transportasi, otomotif, hingga pakar hukum.

 

Sementara untuk dari tim internal nantinya terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.