Bersama DS ikut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakannya sebagai transportasi untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Saat diinterogasi petugas, pemuda berkulit hitam ini mengaku bahwa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merupakan barang hasil kejahatannya yang ia curi di Wilayah Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu beberapa waktu lalu.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Riau Silip yakni 1 buah tas selempang bewarna biru tua, 1 buah jam tangan bewarna putih gold, 1 buah jam tangan berwarna coklat hitam, 1 buah jam tangan berwarna coklat, 1 buah besi dengan panjang kurang lebih 2 meter, 1 buah jendela papan, 1 unit sepeda motor beat street merah Honda warna hitam (TKP wilayah hukum Polsek Belinyu).

Baca Juga  Andi Hudirman: Masyarakat Jangan Percaya Oknum Janjikan Kelulusan PPPK

Kapolres Bangka, AKBP. Taufik Noer Isya, SIK kepada timelines.id Rabu sore (1/2/2023) mengatakan saat ini tersangka DS sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Warga melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan ke Bhabinkamtibmas. Dan curiga ada orang dengan gelagat mencurigakan bersembunyi di dalam rumah kosong. Ternyata setalah tim terjun langsung memang didapati tersangka bersembunyi di dalamnya. Saat ini masih diperiksa dan disidik oleh tim Poslek Riau Silip”, kata AKBP. Taufik Noer Isya.