Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzami Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber: Pmjnews
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.