“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Sumber: Pmjnews

Baca Juga  60 Ribu Jemaah Calon Haji Indonesia Yang Akan Berangkat Ternyata Berusia 65 Tahun Keatas, Ini Langkah Kemenag RI