Live Di Media Sosial Berujung Pelaporan, Nikita Mirzami Kembali Dipolisikan
NASIONAL, TIMELINES1.COM – Tengku Zanzabella merupakan salah satu pegiat media sosial resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.
Menurut dia, kasus ini diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. Dalam live streaming dia menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, nomor ponsel Tengku disebutkan saat live.
“Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban,” ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Dalam laporan dijelaskan, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya. Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
“Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya diberitakan, Artis cantik Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial. Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella. Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
“Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.