Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Pornografi Hingga Judi Online Jaringan Internasional
KRIMINAL, TIMELINES1.COM – Direktorat tindak pidana umum Mabes Polri behasil membongkar kasus tindak pidana kasus asusila, pornografi, dan judi online jaringan Internasional. Terbongkarnya pengungkapan kasus tersebut setelah Polri melakukan patroli siber terkait tindak pidana asusila, pornografi, dan perjudian online.
Berdasarkan patroli tersebut, ditemukan beberapa aplikasi yang digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila, dan sejumlah barang bukti antara lain pakaian tidur, alat bantu seks dan laptop.
Dari penyidikan tersebut polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
“Satu atas nama IPS, umur 20 tahun, alamat di Kalideres, Kota Jakarta, peran sebagai host live streamer. Kemudian kedua AAP, 25 tahun, dari Bandung, Jawa Barat. Orang yang mencari rekening penadah yang bersangkutan diamankan di daerah Pancoran, Jakarta Selatan,” jelas, Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (3/2/23).
“Dari penyidikan tersebut telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” jelas, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (3/2/23).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.