Jelang Puasa, Penjualan dan Pembelian Minyak Goreng Rakyat Kembali Dibatasi
NASIONAL, TIMELINES1.COM – Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan kembali mengatur penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer.
Lewat Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Upaya ini dilakukan guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat menjelang puasa dan Lebaran.
Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.