Percepat Implementasi Sertifikasi Halal, Satker Kemenag Diminta Jadi Contoh
NASIONAL, TIMELINES1.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023, berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Untuk itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh.
“Karenanya, percepatan sertifikasi halal itu harus juga berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, pusat hingga KUA. Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan,” tegas Menag Yaqut, di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Dalam instruksi tersebut, Menag meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.