NASIONAL, TIMELINES1.COM – Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).

Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MINYAKITA di fokuskan ke pasar rakyat.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Demikian ditegaskan Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MINYAKITA melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” tegas Kasan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan kembali mengatur penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer.

Lewat Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat menjelang puasa dan Lebaran.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.