Bawaslu Basel Imbau Masyarakat Segera Laporkan Jika Temukan Masalah Ini
“Dari laporan pengawas kami yang berada Desa/Kelurahan bahwa 254 TPS yang telah terawasi hingga hari ke-3, Pantarlih telah mematuhi prosedur tata cara coklit,” lanjut Ferry.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat jika tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dicoklit oleh Pantarlih, dipisahkan TPS dalam 1 KK, dan tidak didaftarkan pada TPS dengan jarak dan waktu terdekat, Segera laporkan hal tersebut ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu yang telah tersedia dan tersebar di seluruh Desa/Kelurahan untuk ditindaklanjuti.
Ferry juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan ke posko Kawal Hak Pilih, jika ada masyarakat belum mendapatkan prosedur yang telah ditetapkan.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.