“Dari laporan pengawas kami yang berada Desa/Kelurahan bahwa 254 TPS yang telah terawasi hingga hari ke-3, Pantarlih telah mematuhi prosedur tata cara coklit,” lanjut Ferry.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat jika tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dicoklit oleh Pantarlih, dipisahkan TPS dalam 1 KK, dan tidak didaftarkan pada TPS dengan jarak dan waktu terdekat,  Segera laporkan hal tersebut ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu yang telah tersedia dan tersebar di seluruh Desa/Kelurahan untuk ditindaklanjuti.

Ferry juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan ke posko Kawal Hak Pilih, jika ada masyarakat belum mendapatkan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Hadapi Lebaran Idul Fitri 2023, 43 UKO BRI Bangka Belitung Siap Layani Penukaran Uang Rupiah