Penangkapan pelaku MS dipimpin langsung Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Idham Agustiawan, SH., bersama Bhabinkamtibmas dan Personil Reskrim serta  Intel Polsek Mendo Barat.

Defriansyah menjelaskan penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukkan oleh ayah kandung korban.

“Dari informasi yang didapat, tim Polsek Mendo Barat langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap pelaku MS yang sedang bekerja TI,” ujar Defriansyah

Kapolsek menambahkan hasil informasi dan keterangan yang didapat bahwa pelaku MS melakukkan perbuatan sudah berulang ulang sejak bulan Maret 2022 hingga akhir bulan Januari 2023.

Baca Juga  Gasak 4 Ton Sawit Majikan, Mandor dan Sopir Truk Diciduk Polsek Merawang

“Saat ini diduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mendo Barat. Untuk selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Bangka guna dilakulan proses hukum lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka,” ujar Iptu Defriansyah.(East)