Tidak Ada Penetapan Status Darurat Sipil di Papua
Jaleswari pun mengatakan penetapan darurat sipil hanya bisa dilakukan atas perintah presiden. “Mengingat hal tersebut, langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Senada Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan Papua adalah bagian yang sah dari NKRI dari berbagai aspek, maka Bumi Cendrawasih seterusnya dan selamanya akan tetap menjadi bagian yang sah dari NKRI.
“Terima kasih pun kepada pemerintah daerah, Polri, TNI, BIN, serta pihak yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh kehati-hatian dalam menangani masalah ini,” tuturnya.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut prioritas pihaknya saat ini mencari keberadaan Pilot Susi Air Kapten Philip Max Marthin.
Menurut dia, sang pilot tidak disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM, tetapi melarikan diri setelah diancam saat pesawat yang diawakinya diduga dibakar kelompok tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.